Tata Cara Uji Konsekuensi

  1. Uji Konsekensi dapat dilakukan oleh Bagian Tata Usaha/Bidang/Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dengan mengirimkan nota dinas kepada Kepala Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat Selaku PPID.
  2. Materi uji konsekuensi yang terdiri dari Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan diajukan oleh Bagian Tata Usaha/Bidang/Pembimas pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dibahas pada acara uji konsekuensi yang dihadiri oleh PPID, Petugas Layanan Informasi PPID, Subbagian Hukum dan KUB, serta dihadiri oleh serta dihadiri oleh Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Terkait.
  3. Berita acara hasil uji konsekuensi yang telah disetujui ditandatangani seluruh peserta yang hadir dalam acara uji konsekuensi.