Profil PPID Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 461 Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan diperbaharui lagi menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama, dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama. Pada Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tersebut ditetapkan bahwa PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama terdiri atas:
 
I. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
 1. PPID Utama yaitu Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal;
 2. PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yaitu Kepala Bagian Tata Usaha;
 
II. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama:
 1. Atasan PPID Kementerian Agama yaitu Sekretaris Jenderal;
 2. Atasan PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
        yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Barat;
 
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
 
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
 
Pemenang penghargaan Piala Humas Jabar 2019, Nomor 2 PPID kategori keterbukaan informasi instansi vertikal (sumber) (versi pdf)

Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 863 Tahun 2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi  (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat