Tugas dan Fungsi

TUGAS KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4 PMA no. 19 tahun 2019)

 

FUNGSI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT :

  • Perumusan dan penetapan cisi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
  • Pelayanan, bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama;
  • Pelayanan, bimbingan dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
  • Pelayanan, bimbingan dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  • Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan;
  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi. (Pasal 5 PMA no. 19 tahun 2019)